5 Orang yang Mengaku Disiksa Untuk Menuruti Kemauan Polisi

Bagikan ke teman :
...
Bisnis forex adalah salah satu bisnis online yang sangat diminati saat ini ditengah wabah pandemi yang tak kunjung usai. Justru pandemi saat ini bisa menjadi opportunity bagi kita untuk mendapatkan peluang meraih penghasilan tambahan. Segera BUKA AKUN kamu dan isi depositmu dan mulai Trading sekarang !!! Cara Buka Akun | Cara Deposit



Tindakan kekerasaan dan penyiksaan terhadap tersangka acap kali dilakukan terhadap para tersangka. Penyiksaan ini dilakukan langsung oleh oknum polisi atau menyuruh sesama tahanan hingga tersangka menuruti skenario penyidik.

Berikut contoh kasus yang sempat terekam oleh detikcom, Rabu (13/3/2012):

1. Pemulung Chairul Saleh
Seorang pemulung di pinggir rel kereta Kemayoran, Jakarta Pusat Chairul Saleh dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja dengan menyiksa Saleh. Di persidangan, Saleh membantah semua tuduhan tersebut. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 3 Mei 2010, Saleh divonis bebas.

Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus, polisi menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja tersebut. Yaitu Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.

Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

2. Tukang Ojek Hasan Basri
Kasus bermula saat polisi menangkap Hasan Basri pada 9 November 2011 silam di pangkalan ojek Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Tanpa ba bi bu, sekitar pukul 20.00 WIB, Hasan dibawa ke Polsek Menteng dengan tuduhan terlibat perampokan.

Di Polsek Menteng, mata Hasan ditutup pakai lakban lalu ditidurkan dan dipukuli supaya mengakui tuduhan polisi. Menurut kuasa hukum Hasan dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk, polisi hanya bermodal foto lama Hasan yang telah buram. Kasus ini masih bergulir di PN Jakpus.

Atas pengakuan Hasan Basri, polisi membantah telah menganiaya tersangka.

3. Pedagangan Asongan Usep Cahyono
Pada tanggal 20 Januari 2010, sekitar pukul 16.00 WIB, pedagangan asongan, Usep Cahyono sedang duduk-duduk sore di pinggir Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara. Tiba-tiba dia didatangi oleh seorang pria yang berpakaian preman.

Pria tersebut datang untuk meminjam korek api. Tiba-tiba dari jaket pria itu jatuh selembar uang Rp 50 ribu dan sebuah bungkusan koran yang dilipat kecil yang belakangan diketahui paket ganja. Ketika bungkusan tersebut jatuh, pria itu menyuruh Usep untuk mengambilnya. Ketika Usep mengambil barang tersebut, pria yang belakangan diketahui polisi langsung menarik tangan Usep dan membekap lehernya.

Tetapi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dia terbukti hanya korban rekayasa kasus kepemilikan 2,6 gram ganja kering. Adapun pelaku perekayasa, hingga kini tidak jelas bagaimana sanksi yang diberikan oleh institusi kepolisian.

Atas pengakuan Usep, polisi membantah telah menganiaya tersangka. Bantahan tersebut disampaikan lima polisi, yakni Sunardi, Chandra Berlia, I Wayan Kartika, Rahmat, dan Widjayanto. "Tidak pernah ada rekayasa terhadap kasus Usep. Kita telah menjalankan sesuai prosedur," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Suparmo di Polres Jakarta Utara, Jl. Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (19/3/2010).

4. PNS Kemenko Kesra, Daniel Parulian
Daniel Parulian merasa dijebak oleh atasannya sendiri. Salah satu alumnus terbaik Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang ini dituduh mencuri mobil dinas Toyota Innova pada Mei 2011 silam. Saat penyidikan, Daniel sempat dipukuli oleh tim buru sergap (buser) Polsek Gambir untuk mengamini tuduhan penyidik.

Atas tuduhan tersebut, polisi membantah melakukan tindak kekerasan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membantah. JPU menilai dirinya hanya mememeriksa berkas, tidak terlibat persekongkolan dengan pihak mana pun. "Kasus ini dibilang ada rekayasa polisi dan jaksa. Padahal peran jaksa adalah meneliti berkas perkara berdasarkan fakta, keterangan saki dan alat bukti, bukan meneliti di luar berkas perkara," kata JPU, Teuku Agam usai sidang beberapa waktu lalu.

5. Buruh Pabrik Kris Bayudi
Kris Bayudi disebut Rahmat terlibat pembunuhan Hertati dan ER. Awalnya Rahmat mengaku sebagai pelaku tunggal tetapi polisi tidak percaya. Lalu Rahmat dipaksa menunjukkan siapa yang membantunya sehingga terpaksa Rahmat menyebut nama Kris.

Oleh oknum polisi, Kris ditendang, dipukul hingga tidak diberi makan. Tidak hanya itu, seorang tahanan juga membalsem alat kelamin Kris dan memukul kepala Kris hingga bocor. Tujuan penyiksaan ini supaya Kris mengaku terlibat pembunuhan tersebut.

Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan pada Kamis (15/3) rencananya akan memasuki agenda sidang pembacaan putusan sela. Saat detikcom mencoba mengkonfirmasi ke tim penyidik yang diketuai oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika, Helmi belum membalas SMS atau menjawab telepon dari detikcom.

Pembaca kami juga menyukai