Mengutip laporan Mirror, Senin, 15 Juli 2014, polisi kemudian mendakwanya karena dianggap melanggar Undang-Undang Antipornografi. Apalagi, ia juga diduga menyebarkan 30 hasil cetakan 3D vaginanya dan kemudian mendapat uang sebesar Rp 121 juta.
Meski demikian, artis yang memiliki nama samaran Rokudenashiko ini berdalih bahwa selfie-nya itu bukanlah perbuatan cabul. Ia juga menyangkal telah menerima uang atas hasil karyanya itu.
“Saya pikir sangat menarik membuat karya seni vagina saya. Tapi saya terkejut melihat reaksi marah orang-orang,” kata Megumi dalam blog pribadinya.
Ia menyesalkan mengapa masyarakat Jepang menganggap penggambaran atau penyebutan alat vital dianggap tabu. Padahal alat kelamin pria begitu bebas digunakan sebagai ilustrasi. Bahkan, sudah menjadi bagian budaya pop Jepang.