Edan! Murid Diberi Nilai Bagus Tapi Oral Dulu
Bagikan ke teman :
...
Bisnis forex adalah salah satu bisnis online yang sangat diminati saat ini ditengah wabah pandemi yang tak kunjung usai. Justru pandemi saat ini bisa menjadi opportunity bagi kita untuk mendapatkan peluang meraih penghasilan tambahan. Segera BUKA AKUN kamu dan isi depositmu dan mulai Trading sekarang !!! Cara Buka Akun | Cara Deposit
Ini kelakuan tak perpuji yang dilakukan AM (26) guru olahraga di sekolah negeri di Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi, Jawa Barat. Sang guru akan memberikan nilai bagus pada siswanya jika mau melakukan seks oral.
Kelakuan guru bejad ini diduga sudah banyak memakan korban. Buktinya, dalam satu hari saja, sudah lima muridnya yang melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kelima murid SD itu yakni To (12), Yo (12), AS (12), RF (11), dan MA (12). Menurut pengakuan kelimanya, mereka dipaksa oleh sang guru berbuat tidak senonoh dengan imbalan nilai pelajaran.
Peristiwa ini terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan kelakuan guru itu kepada orang tuanya. Guru itu sempat didatangani orang tua murid, dan langsung dilaporkan ke polisi.
"Dari pengakuan anak-anak itu dan orang tuanya, tersangka guru memaksa mereka melakukan oral. Itu dilakukan di sekolah dan juga di rumah guru," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Engkus Kuswaha, Senin (19/3).
RF, salah seorang korban, mengaku lima kali dilecehkan oleh gurunya itu. Ia terpaksa mengikuti kemauan AM yang juga wali kelas mereka karena diancam akan diberi nilai jelek jika tidak menurut.
"Saya dan teman-teman diancam diberi nilai jelek dan dikeluarkan dari tim bola voli jika menolak. Karena ketakutan kami tidak berani melaporkan itu kepada siapa-siapa," kata RF, siswa kelas V.
Menurut AG, bukan hanya mereka berlima yang dilecehkan guru itu, melainkan banyak teman-teman lainnya.
Menurut Engkus, AM saat ini melarikan diri, dan sudah tidak mengajar lagi.
"Kami masih mengejar tersangka. Dia dikenai Pasal 28 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan juga Pasal 292 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata Kuswaha. (jakartapress)
Pembaca kami juga menyukai