Gugatan yang disampaikan Pengacara Publik, David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penggunaan lambang negara Garuda di kaus timnas Indonesia dianggap mencari popularitas di tengah persiapan Bambang Pamungkas dkk jelang semifinal Piala AFF. Pernyataan itu disampaikan oleh Roy Suryo selaku Anggota Komisi I DPR RI bidang Pertahanan, Intelejen, dan Komunikasi.
Menurut Roy, yang turut membahas UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, pemasangan logo Garuda di jersey timnas Merah Putih tidak melanggar UU. “Lambang Garuda di kaos timnas sama sekali tidak melanggar aturan yang ada. Lagipula pemasangan logo Garuda sama sekali tidak merendahkan martabat bangsa. Sebab, kami telah mengkajinya. Tindakan itu hanya sekadar mencari sensasi dan popularitas saja,” tegas Roy kepada Okezone melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2010) malam.
Pakar Teknologi Informasi itu juga menyesali tindakan David di saat prestasi timnas melambung tinggi di kancah sepakbola Asia Tenggara. “David hanya numpang ketenaran saja. Saya khawatir masalah ini mempengaruhi kondisi psikologis para pemain yang akan bertanding,” ucap Roy yang sejauh ini belum mengetahui pasti motif utama David di balik masalah penggunaan Lambang Garuda di kaus timnas.
Dia pun tidak gentar jika David tetap meneruskan perkara ini ke meja hijau. “Ya silahkan saja, toh saya yakin kita pasti menang,” tukas Roy seraya mengingatkan agar Indonesia harus mewaspadai Fillipina pada 16 dan 19 Desember nanti. “Saya kira, bermain di Gelora Bung Karno peluang Indonesia menang terbuka lebar. Tapi, harus tetap waspada,” kata Roy mengakhiri. (bola.okezone.com)