Seperti dilaporkan AFP, pengadilan sebelumnya telah memutuskan bahwa dokter tersebut tak melakukan kejahatan. Tapi jaksa penuntut dan pasien mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Finlandia. Sebelumnya, pasien perempuan berusia 20 tahun itu mendatangi tempat praktik dokter tersebut untuk menjalani pemeriksaan payudara dengan menggunakan ultrasound. Ia mengatakan kepada dokter tersebut bahwa ada cairan yang keluar dari puting payudaranya.
Dalam kesaksiannya di pengadilan, dokter itu mengaku mengisap puting pasiennya menggunakan mulut untuk merasakan cairan yang dikeluhkan setelah mendapat izin dari sang pasien. Beberapa organisasi medis di Finlandia mempertanyakan praktik tersebut. Tapi pengadilan wilayah dan banding memutuskan bahwa mengingat ada izin dari pasien, tak ada cukup bukti untuk menyatakan prosedur yang sangat tak lazim itu adalah sesuatu yang tak layak.
sumber: http://ruanghati.com/2010/09/13/berdalih-analisa-penyakit-pak-dokter-isap-puting-payudara-pasien/
sumber: http://ruanghati.com/2010/09/13/berdalih-analisa-penyakit-pak-dokter-isap-puting-payudara-pasien/