Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
ADJIE Notonegoro dituntut hukuman 18 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Adjie bersalah atas tindak pidana penggelapan dana senilai lebih dari 200 juta rupiah untuk pengerjaan proyek seragam karyawan bank BRI.Uniknya, sesaat setelah JPU membacakan tuntutan tersebut, Adjie yang duduk di kursi pesakitan malah senyam-senyum sambil menoleh pada kuasa hukumnya.
Tentu itu bukan senyum bahagia, melainkan bentuk keterkejutan paman artis Ivan Gunawan itu atas tuntutan yang dia terima.
Jika dibandingkan dengan kasus sebelumnya, dia menilai ini terlalu berat.
"Kasus yang lalu aja Rp 3,5 miliar, dituntut enam bulan, putus empat bulan. Enggak ngerti, mungkin ada apa-apanya saya enggak tahu," ucap Adjie ditemui usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/8).
Kendati begitu Adjie tidak mau terlalu memusingkan tuntutan tersebut. Sebab dia masih punya kesempatan untuk menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya pekan depan.
"Kita lihat saja nanti. Pledoi sudah siap. Itu kan cuma tuntutan jaksa penuntut umum. Saya enggak ada pikiran apa-apa," tandasnya.
Oke deh mas Adjie, semoga kasusnya cepat selesai dan mendapatkan jalan yang terbaik.
sumber Admin 02 Aug, 2011
--
Source: http://pangkalan-unik.blogspot.com/2011/08/dituntut-18-bulan-penjara-adjie.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com