Roy Suryo: Randy & Dian Jual iPad Ilegal

Bagikan ke teman :
...
Bisnis forex adalah salah satu bisnis online yang sangat diminati saat ini ditengah wabah pandemi yang tak kunjung usai. Justru pandemi saat ini bisa menjadi opportunity bagi kita untuk mendapatkan peluang meraih penghasilan tambahan. Segera BUKA AKUN kamu dan isi depositmu dan mulai Trading sekarang !!! Cara Buka Akun | Cara Deposit

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!


heddeeeehh.. roy sukro berulah lagi.




INILAH.COM, Jakarta - Pemerhati telematika Roy Suryo menilai kasus penjualan iPad secara ilegal oleh Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu adalah murni kasus pidana.


Menurut Roy, inti kasus tersebut bukanlah masalah iPad yang dijual tidak ada buku panduan berbahasa Indonesia. Melainkan karena Randy dan Dian menjual iPad dalam jumlah yang cukup besar yaitu 20 unit.


Dengan demikian apa yang dilakukan Randy dan Dian termasuk dalam kategori black market atau penjualan secara ilegal.




"Inti kasusnya bukan soal buku manual, tapi soal quota penjualan yang tanpa disertai bukti dari authorized dealer. Mereka bilang dari Singapura tapi tidak bisa buktikan nama dealer bahkan paspor saat beli ke Singapura," terang Roy kepada INILAH.COM, Selasa (5/7/2011).


Kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Seorang Polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kemudian Polisi yang menyamar memesan kembali iPad sebanyak 18 unit. Permintaan ini dipenuhi oleh Dian dan Randy, sehingga total iPad yang dijual berjumlah 20 unit.


Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memilild buku manual berbahasa Indonesia.


Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. [mah]



http://www.mediaindonesia.com/public/gallery/large/2011_07_05_06_50_28_ipad2B.jpg




sumber:http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9538384

noreply@blogger.com (Serba unik) 08 Jul, 2011


--
Source: http://ruang-unikz.blogspot.com/2011/07/roy-suryo-randy-dian-jual-ipad-ilegal.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com


Pembaca kami juga menyukai