Hot News

Bitcoin dan Uang Konvensional ini Perbedaannya

Perbedaan Bitcoin dengan Uang Konvensional. Dalam beberapa hal, Bitcoin berbeda dari mata uang konvensional. Misalnya salah satunya adalah, Bitcoin berupa digital, cukup berbeda dengan mata uang riil yang berbentuk nyata. Lebih detailnya, berikut adalah yang Perbedaan Bitcoin dengan Uang Konvensional.

Bitcoin berupa digital: Meskipun Bitcoins fisik yang tersedia dari perusahaan seperti Casascius dan BitBills, konsep Bitcoin awalnya dirancang untuk menjadi mata uang digital. Bitcoins berbentuk fisik adalah bagian dari hal yang baru, sehingga, gagasan tentang bentuk nyata Bitcoin mengalahkan tujuan mata uang digital.

Jumlah Bitcoin terbatas 21 juta maksimum: Jumlah Bitcoins yang akan dikeluarkan dibatasi sebesar 21 juta. Dalam pertambangan Bitcoin, secara global untuk menciptakan 25 Bitcoins memakan waktu kurang lebih 10 menit, sehingga batas maksimum 21 juta tersebut tidak akan tercapai hingga sampai tahun 2140. Sebagian kritikus Bitcoin menilai, bahwa batas maksimum penciptaan Bitcoin tidak cukup besar. Sementara para pengguna Bitcoin mempertahankan opini batasan 21 juta tersebut. Hal itu didasarkan pada setiap Bitcoin akan dibagi delapan tempat desimal. Sedangkan jumlah pecahan Bitcoins disebut “satoshis”. Jika pada mata uang konvensional, di sisi lain, dapat diterbitkan tanpa batas.

Bitcoin adalah produk kompleks: Konsep cryptocurrencies pada umumnya adalah muskil dan abstrak, dan memahami bagaimana dan mengapa Bitcoin bekerja membutuhkan tingkat pengetahuan teknologi.
Merchan penerima Bitcoin dinilai masih terbatas: Hingga saat ini, meskipun Bitcoin sudah kian berkembang, namun penerimaan terhadap mata uang digital ini masih terbatas. Kurang banyak digunakan di toko-toko, dan lain sebagainya. Meski begitu, perjalanan Bitcoin akan terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Berbeda dengan mata uang fisik yang sudah diterima semua orang.

Transaksi Bitcoin memiliki keterbatasan: Transaksi Bitcoin dapat memakan waktu selama 10 menit untuk konfirmasi. Transaksi Bitcoin tidak dapat diubah dan hanya dapat dikembalikan oleh penerima Bitcoin jika terjadi kesalahan. Berbeda dengan mata uang konvensional, transaksi debit dan kredit dapat diselesaikan dalam hitungan detik. Transaksi tertentu juga dapat dikembalikan karena alasan yang sah oleh originator, tanpa harus bergantung pada kemurahan penerima.

Biaya Transaksi Lebih Murah: Transaksi dalam bitcoin tidak memakan biaya yang mahal, bahkan transaksi dengan Bitcoin bisa dilakukan kemana saja, ke negara mana saja dengan biaya yang relatif lebih kecil dan cepat. Berbeda dengan mata uang konvensional jika proses transfer dilakukan ke beda negara akan memakan biaya yang besar dan memakan waktu lebih lama.

Transaksi Instan: Transaksi dalam Bitcoin dilakukan instan secara peer-to-peer. Selain itu, Transaksi Bitcoin tidak dikontrol oleh lembaga keuangan atau pemerintah apapun. Hal itu dikarenakan, dalam sistem Bitcoin, proses transaksinya bersifat langsung kepada penerima melalui alamat bitcoin, tanpa melewati perantara pihak lembaga keuangan.

Bitcoin Tidak Ada Jaminan: Setiap pengguna Bitcoin bisa kehilangan Bitcoinnya jika terjadi kerusakan pada perangkat yang digunakan. Atau dompet Bitcoin milik pengguna tersebut diserang cracker karena kelalaian menjaga private key walletnya.

Legalitas Bitcoin

Bitcoin bukanlah sebuah mata uang yang resmi. Sehingga bisa jadi pada negara tertentu akan bisa memungut pajak atas penjualan, ataupun pajak keuntungan atas modal pada transaksi Bitcoin.

Selanjutnya, pengguna Bitcoin bertanggung jawab secara pribadi atas penggunaan Bitcoin ini dengan juga memperhatikan dan mematuhi hukum yang berlaku di negara tersebut. Sedangkan di tiap-tiap negara yang berbeda, tentu bisa jadi akan membuat peraturan yang berbeda tentang Bitcoin ini. Sementara legalitas secara resmi terhadap penggunaan Bitcoin oleh banyak pengamat menillai masih di area “abu-abu”.

Di Negara Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah memberikan pernyataan pada siaran pers yang diterbitkan tanggal 6 Pebruari 2014 lalu. Berikut siaran pers terkait pernyataan BI terhadap Bitcoin:
No: 16/ 6 /DKom 
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. 
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Jakarta, 6 Februari 2014
Departemen Komunikasi
Peter Jacobs
Direktur
Sumber: Siaran Pers BI

Dari pernyataan BI tentang Bitcoin tersebut, bisa diasumsikan sebagai sebuah penegasan bahwa satu-satunya mata uang yang sah di indonesia adalah Rupiah. Mengacu pada aturan undang-undang No 7 2011 tentang Mata Uang dan juga UU no 23 1999. Bitcoin atau mata uang digital lainnya bukanlah mata uang atau pembayaran yang sah di Indonesia.

Kedua, BI dalam pernyataan tersebut memberikan himbauan kepada masyarakat atas penggunaan Bitcoin ataupun mata uang digital lainnya. Sehingga, pengguna akan bertanggung jawab secara pribadi masing-masing.

Disinilah letak area abu-abu atas legalitas Bitcoin. Satu sisi dianggap bukan menjadi sebuah mata uang yang sah, disisi lain juga ada ruang bahwa penggunaan Bitcoin ataupun mata uang digital lainnya adalah tanggung jawab pribadi masing-masing pengguna tersebut.

Oscar Darmawan, CEO Exchanger Bitcoin Indonesia di beberapa media cetak maupun online memberikan keterangan atas pernyataan BI tersebut sebagai sebuah ruang untuk menganggap Bitcoin sebagai sebuah komoditas. Dan menganggap, disitulah letak ruang yang tepat menentukan posisisi dan kedudukan tentang legalitas Bitcoin di Indonesia.
Beberapa Negara Lain

Kurang lebih, posisi dan kedudukan Bitcoin di beberapa negara lain hampir sama. Kedudukan dan legalitas Bitcoin masih banyak di area abu-abu. Tiap-tiap negara bisa berbeda dalam memberikan pandangan dan memberikan pernyataan resmi tentang Bitcoin.

Beberapa negara lain, juga masih banyak yang menjadi perdebatan. Namun, di Rusia sudah memberikan pernyataan tegas tentang pelarangan penggunaan Bitcoin. Rusia dianggap sebagai area Merah dengan pernyataan tegasnya atas Bitcoin. Bahkan sudah dirancang amandemen khusus tentang pelanggaran terhadap penggunaan bitcoin.

Bank central Rusia memberikan peringatan penggunaan Bitcoin cukup berpotensi sebagai pencucian uang. Terlebih dianggap cukup berpotensi juga sebagai jalur pendanaan aktifitas terorisme. Sementara, transaksi Bitcoin di Rusia bisa dianggap justru cukup besar.

Sementara, di beberapa negara seperti China, India, Thailand, dan Kazakhstan masih dalam perdebatan tentang Bitcoin ini. Namun sebagian besar, aktifitas transaksi Bitcoin ini lebih lanjut dianggap sebagai perdangangan komoditas, yang dilakukan secara online di Internet. Untuk mengetahui lebih detail tentang legalitas Bitcoin di negara-negara lain bisa dilihat lebih jauh di sini: Kedudukan Bitcoin Berdasarkan Negara

Satuan dalam Bitcoin

Perlu diketahui bahwa Satuan Bitcoin menggunakan satuan khusus. Mengetaui satuan Bitcoin diperlukan agar nantinya saat bertransaksi Bitcoin tidak terjadi kesalahan.

Satuan dalam Bitcoin:
1. Milli Bitcoin
2. Mikro Bitcoin
3. Satoshi

Berikut penjelasan masing-masing satuan yang dipergunakan di Bitcoin:

Milli bitcoin
Satu milli bitcoin bernilai satu per seribu bitcoin (0.001 bitcoin). Satu bitcoin terdiri dari seribu milli bitcoin. Milli bitcoin disingkat (mBTC) dan dibaca mi-bit.

Mikro bitcoin
Satu mikro bitcoin bernilai satu per sejuta bitcoin (0.000 001 bitcoin). Satu milli bitcoin terdiri dari seribu mikro bitcoin dan satu bitcoin terdiri dari sejuta mikro bitcoin. Mikro bitcoin disingkat (µBTC) dan dibaca yu-bit atau bits saja.

Satoshi
Ini adalah satuan terkecil bitcoin. Nama satuan ini diambil dari nama penemu Bitcoin: Satoshi Nakamoto. Satu bitcoin terdiri dari seratus juta Satoshi. Satu mikro bitcoin terdiri dari 100 Satoshi dan satu milli bitcoin terdiri dari 100 000 Satoshi. Saat tulisan ini dibuat, nilai satu satoshi hanya 5 sen Rupiah.

0.000 000 01 BTC = 1 satoshi
0.000 000 1 BTC = 10 satoshi
0.000 001 BTC = 1 µBTC (micro)
0.000 01 BTC = 10 µBTC
0.000 1 BTC = 100 µBTC
0.001 BTC = 1 mBTC (milli)
0.01 BTC = 10 mBTC
0.1 BTC = 100 mBTC
1 BTC = 1 BTC
10 BTC = 10 BTC
100 BTC = 100 BTC
1.000 BTC = 1 kBTC (kilo)
10.000 BTC = 10 kBTC
100.000 BTC = 100 kBTC
1.000.000 BTC = 1 MBTC (mega)
10.000.000 BTC = 10 MBTC

Siapa Penemu Bitcoin?



Satoshi Nakamoto adalah sebutan yang dipakai oleh seseorang yang tidak diketahui dan merupakan perancang bitcoin serta hasil penerapannya yang asli mengacu terhadap Bitcoin Core.

Satoshi mengembangkan Bitcoin pertama kali di tahun 2008. Namun, hingga sampai saat ini, pemilik nama tersebut masih misterius. Satoshi Nakamoto, diyakini banyak kalangan adalah sebuah nama samaran.

Pada bulan November 2008, Satoshi menerbitkan sebuah paper di Internet dengan Judul Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System.

Di dalam Paper asli Satoshi Nakamoto tersebut, berisikan 9 halaman tentang bagaimana Bitcoin sebagai pembayaran online yang bekerja secara peer-to-peer. Sumber dokumen asli tersebut berupa file pdf, rekaman suara, dan juga lampiran berupa screenshot email dari Satoshi Nakamoto.

Pada tahun 2009, penambangan blok Bitcoin pertama kali dilakukan oleh Satoshi Nakamoto. Penambangan blok bitcoin pertama tersebut kemudian dikenal dengan “Genesis Block”, tepatnya pada bulan Januari 2009.

Satoshi Nakamoto, aktif di dalam kalangan kriptografer. Pada akhirnya, Bitcoin juga populer komunitas kriptografer. Di bidang kriptografi, terdapat nama-nama besar kriptografer seperti Timothy C. Mei dan Cypherpunks untuk Richard Stallman, Nick Szabo dan seterusnya.

Lambat laun, Satoshi mulai menghilang. Terakhir kali, Satoshi memberikan terakhir di sebuah forum. Pasca itu, Gavin Andresen, menyampaikan pesan dari Satoshi Nakomoto, bahwa Satoshi telah pindah untuk mengerjakan hal-hal lain.

Apa Itu Bitcoin?

Bitcoin adalah sebuah mata uang virtual yang pertama kali dikembangkan pada tahun 2009, oleh Satoshi Nakamoto, (nama samaran). Mata uang digital berfungsi seperti halnya Rupiah, Dollar, Euro, atau yang lainnya. Namun, mata uang digital ini hanya tersedia di dunia digital. Contoh mata uang digital seperti seperti eGold, tapi secara konsep cukup jauh berbeda dengan Bitcoin.

Teknologi yang dipakai Bitcoin adalah menggunakan teknologi peer-to-peer. Maksudnya, dengan teknologi peer-to-peer ini, menjadikan Bitcoin cukup unik, karena tidak memerlukan otoritas pusat atau bank sentral. Pengelolaan transaksi dan penerbitan bitcoin dilakukan secara kolektif di dalam jaringan.

Awalnya, konsep peer-to-peer ini dilandasi dengan adanya sebuah kemungkinan untuk mengirim uang digital tanpa harus dengan menggunakan perantara ketiga, ataupun juga lembaga keuangan. Selanjutnya, agar tidak terjadi transaksi ganda, menjadi solusinya adalah dengan menggunakan teknologi peer-to-peer. Setelah itu dilengkapi juga dengan memberikan Digital Signature (tanda tangan digital), dan juga penanda waktu transaksi yang tercatat dan tidak bisa dirubah dalam bentuk hash.

Bitcoin merupakan open source, yakni rancangannya bersifat umum, tidak ada seorang pun yang menjadi pemilik dan mengendalikan Bitcoin. Sehingga semua orang dapat mengambil bagian di dalamnya, termasuk juga semua orang juga bisa mengembangkan Bitcoin. Karenya sifatnya yang unik, Bitcoin memungkinkan cara-cara penggunaan yang tidak bisa dilakukan oleh sistem pembayaran lain sebelumnya.

Dengan Bitcoin, seseorang bisa mentransfer secara instant dengan peer to peer ke orang lain, dengan jangkauan yang lebih luas, ke mana saja, ke negara mana saja. Selain itu, biaya transfer sangat kecil, jauh lebih kecil dibandingkan biaya transfer lembaga keuangan lainnya. Transaksi di Bitcoin, bersifat irreversible, yang berarti bahwa transaksi yang telah dilakukan tidak bisa dibatalkan. Transaksi bitcoin bersifat anonim, karena Bitcoin tidak dikontrol oleh lembaga atau pemerintah apapun.